Sabtu, 29 Maret 2014

KAUM DIFABEL

Tulisan - Softskill - Bahasa Indonesia 2

Nama : Yayuk Lestari
Kelas : 3EA14
NPM : 17211500


Pada tulisan kali ini saya akan menulis tentang Kaum Difabel (Penyandang cacat) dan bagaimana mereka dipandang dalam masyarakat.

Sumber Gambar : Google.com

Difabel atau disabilitas adalah kata lain dari penyandang cacat. Para difabel memang memiliki kekurangan fisik, namun mendengar banyaknya kaum difabel ini mendapat perlakuan yang berbeda di masyarakat memang sungguh ironi dan saya pun merasa sedih apabila mendengar para difabel ini diperlakukan tidak baik oleh orang-orang di sekitarnya bahkan keluarganya.

Umumnya masyarakat menjauhi kaum difabel ini dari kehidupan mereka. Kebanyakan orang beralasan, karena mereka tidak ingin mendapatkan efek negatif dari kemunculan kaum difabel ini dalam kehidupan mereka seperti aib, dikucilkan dalam pergaulan, menganggap keberdaan mereka merupakan sesuatu yang merepotkan, serta permasalahan lainnya. Sungguh ironis bukan ?

Kita sebagai orang yang normal dan memiliki akal sehat seharusnya memperlakukan kaum difabel dengan baik bukannya malah mengucilkan atau justru menghina kekurangan mereka. Karena setiap manusia pasti memiliki kekurangan termasuk kita yang terlihat normal sekalipun.

Ada saja seorang difabel yang bukan hanya dijauhi oleh masyarakat, bahkan ada pula keluarga yang tega dan yang sengaja mengirim mereka ke tempat panti sosial karena tidak mau menanggung malu memiliki keluarga sebagai penyandang cacat. Memilukan sekali memang. Keluarga yang seharusnya memberi support dan dorongan untuk bangkit, ini justru malah sengaja "membuang" mereka dengan alasan "malu" yang sangat tidak dapat diterima.

Para kaum difabel seharusnya mendapatkan perhatian lebih terutama orang terdekat yang seharusnya memberi dukungan moril agar mereka dapat menjalani hidup dengan ikhlas walaupun banyak orang yang tidak mengharapkan kehadiran mereka.
Padahal pemerintah sudah berupaya melindungi kehidupan para kaum difabel ini dengan membuat undang-undang. Seperti UUD 1945, No.4 Tahun 1997 Tentang penyandang cacat.
Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan para kaum difabel ini dapat turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang lainnya tanpa dibeda-bedakan.
Meskipun sudah jelas pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak kaum difabel ini, tetapi pada praktiknya hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Banyak terjadi pelanggaran terhadap kaum difabel terutama pada bidang pendidikan dan pekerjaan.

Marilah kita sebagai orang yang memiliki akal sehat, senantiasa memperlakukan para kaum difabel ini dengan tidak memandang dengan sebelah mata. Kita harus memperlakukan mereka seperti kita memperlakukan orang normal lainnya. Tidak perlu membeda-bedakan, justru mereka berbeda karena mereka sangat spesial. Dimata Tuhan Yang Maha Esa kita semua adalah sama .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar