Minggu, 25 November 2012

Ekonomi Koperasi (Tugas softskill)


                                                        
Hasil observasi EKONOMI KOPERASI
Nama Koperasi        : “KOPKAR“
Bidang                       : Unit simpan pinjam dan usaha menengah kecil masyarakat (warung)
Tahun berdiri            : 19 Mei 1984
Ketua                        : Yenny Febrianty, SH. Mhum
Sejarah singkat
Koperasi Karyawan PDAM Kota Bogor didirikan pada tanggal 19 Mei 1984 yang sebelumnya merupakan wadah kesejahteraan karyawan dengan nama IKK (Ikatan Kesejahteraan Karyawan) PDAM Kota Bogor. IKK merupakan cikal bakal dari berdirinya Koperasi.
          Pada tanggal 02 Januari 1985 Koperasi Karyawan PDAM  secara resmi telah terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi Wilayah Jawa Barat dengan Nomor Badan Hukum : 8066/BH/KWK/10/22 tanggal 02 Januari 1985, berkedudukan di Jalan Siliwangi no. 121 Bogor, jumlah anggota saat itu sebanyak 221 orang.
          Perubahan Anggaran Dasar yang pertama dengan Badan Hukum Nomor : 8066A/BH/KWK/10/22 tanggal 31 Mei 1990. Dan selanjutnya perubahan Anggaran Dasar kedua dibuat pada tanggal 01 November 1996 dengan Badan Hukum No : 8066/BH/PAD/Kwk.10/XI/1996.


Koperasi Tirta Pakuan telah terdaftar sebagai anggota PKPN yang merupakan wadah koperasi-koperasi di Kota Bogor pada tanggal 05 Januari 1989 dengan Surat Keputusan Pengurus Nomor : 156/I-B/PKPNB/IV/84.
Pada kelangsungan usahanya Kopkar Tirta Pakuan  mengalami peningkatan dan perkembangan pada Unit-unit usahanya dari tahun ke tahun.
Visi Misi
Adapun visi misi dari koperasi karyawan PDAM itu sendiri :
a.    Mewujudkan tercapainya kesejahteraan anggota dengan cara membangun potensi/kemampuan ekonomi anggota.
b.    Memberikan kontribusi bagi peningkaan sosial ekonomi anggota koperasi dan perekonomian masyarakat.
c.    Memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggota maupun masyarakat.
d.    Memenuhi dan mengembangkan permintaan pasar melalui kegiatan bisnisnya.
e.    Meningkatkan sumber daya manusia koperasi.
f.     Menjadi soko guru perekonomian nasional

Pengurus “kopkar”
Pengurus koperasi itu sendiri :
1.    Yenny Febrianty, SH. Mhum Ketua Manajer
2.    Dolly Trisandi, SE Ka. Pembukuan dan Perpajakan.
3.    Rahmat Sudrajat, SE Ka. Sumber Daya Manusia (SDM)
4.    Dian Retno W, SE Ka. Simpan Pinjam
5.    Bonny Aria Gautama Ka. Adminstrasi & Umum
8.    Herry Mufti Purnama  Kaur. Pengadaan & Jasa Lainnya

            Dalam koperasi “Kopkar” ini terbagi atas 2 bidang yaitu unit simpan pinjam dan usaha menengah kecil masyarakat yang berbentuk (warung). Pembahasan pertama saya akan menjelaskan bagian unit simpan pinjam dari hasil observasi tersebut.
1.    Unit simpan pinjam
Jika anggota ingin melakukan pinjaman, ada beberapa persyaratan diantaranya :
a.    Telah terdaftar menjadi anggota koperasi
b.    Telah terdaftar menjadi anggota minimal 3 bulan aktif
c.    Dan ada beberapa persyaratan tambahan khusus guna menghindari dari ketidak tanggungjawaban anggota apabila melakukan peminjaman namun tidak melunasi tanggung jawabnya yaitu jaminan BPKB .
Untuk simpanan dalam koperasi “kopkar" terinci sebagai berikut :
1.    Simpanan pokok = Rp. 40.000,- (awal ketika menjadi anggota)
2.    Simpanan wajib  = Rp. 40.000,-/bulan
3.    Simpanan sukarela = bebas perindividu 
Dengan catatan tagihan penarikan simpanan melalui potong gaji langsung tiap bulan melalui pesetujuan rapat anggota yang telah disetujui bersama.
Uang administrasi ketika melakukan peminjaman yaitu 5% .
Batas maximal peminjaman : Rp. 5.000.000
Pembagian keuntungan di kopkar tidak merata, dengan alasanbeberapa hal diantaranya :
a.    Waktu sering berbelanja (warung)
b.    Melakukan pinjaman atau tidak
c.    Lama menjadi anggota
Waktu pengembalian dari peminjaman tersebut ada beberapa pilihan senjang waktu yang bisa dipilih anggota :
-       Waktu 3 bulan
-       6 bulan
-       Maximal 8 bulan dengan menyesuaikan gaji

Pemilihan kepengurusan sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis .
2.    Unit (Warung)
                  Pembahasan kedua dari bidang koperasi ini adalah unit usaha kecil masyarakat yang di sebut warung ini sendiri menyediakan beberapa perlengkapan , peralatan kebutuhan pokok sehari hari :
-       alat tulis,
-       makanan kecil
-       makanan besar
-       aneka minuman
-       kopi
-       minyak wangi
-       dan kebutuhan pokok lainnya
Apabila anggota berbelanja di koperasi, anggota tetap membayar karena simpanan yang sudah secara rutinitas setiap bulan.