Rabu, 17 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI : Jurnal Internasional tentang Koperasi

PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa ) menetapkan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Co-operative).

     Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) memprotes surat edaran Menteri Koperasi dan UKM yang meminta koperasi membentuk PT atau CV setelah memiliki aset di atas Rp5 miliar dalam rangka menyambut ASEAN Economic Community.
"Surat edaran tersebut jelas merupakan bentuk kedangkalan berpikir dan menandakan ketidakpahaman pemerintah pada landasan filosofi koperasi," kata Ketua LSP2I Suroto, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengirimkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Usaha PT/CV. Dalam surat tersebut Menteri menegaskan bahwa dalam rangka menyambut ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 maka koperasi-koperasi yang sudah memiliki aset sebanyak Rp5 miliar diminta untuk membentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) atau comanditer venonscaft (CV).  
     Menurut Suroto, surat tersebut juga menandakan bahwa pemerintah tidak paham beda antara koperasi, PT dan atau CV dan justru mendorong menjadi koperasi gagal yang dalam terminologi internasional disebut sebagai bentuk demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi. "Sesat pikir inilah saya kira yang kemudian juga berkontribusi terhadap prestasi koperasi kita yang kalah jauh bilamana dibandingkan dengan prestasi koperasi-koperasi di negara lain seperti misalnya negara tetangga kita Singapura dan Malaysia yang masing-masing telah mampu menyumbang terhadap 300 koperasi kelas dunia (ICA-Global300)," katanya.

Koperasi-koperasi di negara itu keberhasilannya justru karena mereka tetap mempertahankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasinya dan tetap mempertahankan jatidiri koperasi sebagai perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal seperti halnya PT dan CV.
Ia mengatakan, PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa ) menetapkan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Co-operative).  
      Pengakuan penting PBB dalam launching IYC-2012 di New York, 31 Oktober 2011, dinyatakan bahwa koperasi telah ikut mengurangi kemiskinan, menciptakan pekerjaan, mendorong integrasi sosial, dan mewujudkan globalisasi yang fair.  
Sementara itu dalam dokumen resmi Deklarasi RIO+20 di Brazil beberapa waktu lalu, koperasi diakui sebagai kunci dari pembangunan yang berkelanjutan.

Koperasi dinilai sebagai bentuk perusahaan yang berdaya lestari karena menempatkan visi kemanusiaannya sebagai yang sentral.


"Surat edaran ini yang dikirimkan pada Tahun Koperasi Internasional justru bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya daya saing koperasi termasuk revitaliasi koperasi," katanya.


Pihaknya mengaku sangat menyayangkan pemikiran tersebut yang dinilai justru berpotensi menghambat pertumbuhan koperasi-koperasi besar di Indonesia.


"Kita tahu, bahwa gerakan koperasi itu bukan hanya gerakan lokal atau menyangkut skala bisnis kecil, dan atau hanya diperuntukkan bagi orang-orang kecil, tapi koperasi itu gerakan yang telah menglobal di lebih dari 100 negara dan bergerak dalam berbagai sektor," katanya.


Ia menilai, koperasi juga telah memperkerjakan 100 juta tenaga kerja yang berarti lebih besar dari apa yang diciptakan oleh perusahaan multinasional.


"Lebih dari satu miliar orang anggota pemiliknya mampu menunjukkan supremasi bahwa pengelolaan bisnis oleh masyarakat sendiri itu lebih baik ketimbang sistem kuno swasta privat kapitalis dan negara," katanya.



Dari perspektif sektor koperasi, internasional mengembangkan kelas dunia program ini tersedia untuk membantu koperasi dan serikat kredit untuk bersaing dengan sukses di dunia global. Program ini mendorong, memang melambangkan, kerjasama antar koperasi di seluruh industri dan batas-batas politik.
Untuk akademisi dan universitas secara umum program ini merupakan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dalam bekerja sama melintasi batas-batas kelembagaan dan nasional. Gagasan mengumpulkan pembelajaran dari berbagai sumber dan kemudian
mendistribusikannya kepada siswa yang tersebar belum biasa tapi mungkin menjadi begitu.

Sumber :  

http://www.ekonomikabisnis.com/arsip/jurnal-internasional-koperasi.html

http://contohskripsiku.com/pdf/journal+internasional+koperasi+2010+2012+pdf
(1945) Manager’s Manual for Co-operative Stores
(Boston: Edward A. Filene Good Will Fund Inc.)


UN (United Nations) set the year 2012 as the International Year of Cooperatives (International Year Co-operative).
  
     Indonesia Institute for Development Cooperation (LSP2I) protest circulars Minister of Cooperatives and SMEs were asked to form cooperatives PT or CV after having assets in excess of 5 billion in order to welcome the ASEAN Economic Community."The circular is clearly a form indicating superficiality and lack of government thinking on the foundation philosophy of the cooperative," said Chairman LSP2I Suroto, here on Thursday.
 Earlier, Minister for Cooperatives and Small and Medium sending 90/M.KUKM/VIII/2012 Circular No. dated August 16, 2012 on Revitalization Cooperative Business Entity Formation Business with PT / CV.In the letter the Minister confirm that in order to welcome the ASEAN Economic Community (AEC) by 2015 the cooperatives that already have assets of as much as 5 billion required to form a limited liability entity (PT) or comanditer venonscaft (CV).According Suroto, the letter also indicates that the government did not understand the difference between cooperatives, PT and or CV, and would encourage a cooperative failing which the international terminology referred to as demutualization form cooperatives or cooperative privatization."Heresy think that I think that then also contribute to the achievement of our cooperative is much less when compared with the achievements of cooperatives in other countries such as our neighbors Singapore and Malaysia, each of which has been able to contribute to a world-class 300 cooperatives (ICA- Global300), "he said.Cooperatives in the country's success precisely because they maintain the principles and values ​​of cooperatives and cooperative retaining identity as a person and not a bevy bevy of capital as well as PT and CV.He said the UN (United Nations) set the year 2012 as the International Year of Cooperatives (International Year Co-operative).Recognition of key UN in launching IYC-2012 in New York, October 31, 2011, stated that the cooperatives have helped reduce poverty, create jobs, encourage social integration and achieve a fair globalization.Meanwhile, in an official document Declaration RIO +20 in Brazil some time ago, the cooperative is recognized as a key to sustainable development.Cooperative assessed as a form of sustainable power company because it puts humanity as a central vision."The circular was sent to the International Year of Cooperatives is precisely the opposite of what should be done to encourage the growth and development of the competitiveness of cooperatives including revitaliasi cooperative," he said.He said he deeply regretted the thought considered it potentially inhibit the growth of co-operatives in Indonesia."We know that the cooperative movement is not just a local movement or involve small-scale businesses, and or only for the little people, but the cooperative movement has menglobal in more than 100 countries and operates in various sectors," he said.He considered, the cooperative also has 100 million workers, which means more than what is created by multinationals."More than one billion people are members of the owner was able to show that the management of the business rule by the people themselves is better than the ancient system of private of private capitalists and the state," he said.From the perspective of the cooperative sector, an international, developing a world-class program is available to assist co-operatives and credit unions to compete successfully in the global world. The program is encouraging, it symbolizes the cooperation among cooperatives across the industry and political boundaries.For academics and universities in general the program is an opportunity to develop skills in working across boundaries and national institutions. The idea of ​​collecting lessons learned from various sources and then distribute to students spread not regular but may become so.

Sources:http://www.ekonomikabisnis.com/arsip/jurnal-internasional-koperasi.htmlhttp://contohskripsiku.com/pdf/journal+internasional+koperasi+2010+2012+pdf(1945) Manager's Manual for Co-operative Stores(Boston: Edward A. Filene Good Will Fund Inc.)


nama : Yayuk Lestari 
kelas : 2EA14
npm : 17211500

Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas ekonomi koperasi (softskill) tentang jurnal umum perkembangan koperasi indonesia

 Perkembangan Koperasi Indonesia
Selama 62 tahun koperasi dalam gerakan lambat

Terlepas dari motivasi awal yang muncul, secara kuantitas gerakan koperasi mengalami peningkatan. Secara kualitas? Memang masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang berkait dengan koperasi, termasuk pelaku usaha koperasi itu sendiri. Namun bijakkah ketika pembinaan belum maksimal, koperasi harus dibubarkan?
Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, masih memiliki prospek yang bagus berkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Tentunya persoalan ini bisa dimaksimalkan manakala pemerintah pusat hingga daerah satu kata, berupaya maksimal melakukan pembinaan untuk menciptakan proses kemandirian koperasi secara profesional.
Sampai dengan usia ke 62, sejak tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi melalui Kongres I di Tasikmalaya pada tahun 1949, gerakan koperasi Indonesia mengalami dinamika tersendiri. Berbagai sikap pesimis dan optimis terus saja bermunculan. Ini tak terlepas dari persoalan masih banyak lembaga koperasi yang belum bisa menerapkan manajemen secara profesional. Berkait dengan ini, sebuah keharusan bagi pengurus koperasi untuk bersikap lebih profesional. Para pengurus koperasi jangan hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai jabatan sampingan.
 Sampai detik ini pula, tidak sedikit mereka yang menjadi pengurus koperasi tak lebih hanya sebuah jabatan sampingan saja. Karuan saja, kondisi ini menghambat laju kemandirian gerakan koperasi menuju kemandirian secara profesional. Untuk memperbaiki citra, koperasi harus kembali pada jati dirinya dengan membangun organisasi yang profesional. Hal ini sebenarnya sudah tersirat dalam nilai-nilai gerakan koperasi, yaitu persoalan kejujuran, keadilan, tanggungjawab sosial dan menolong diri sendiri.
 seiring dengan perubahan waktu, nilai-nilai yang berada di masyarakat mengalami perubahan. Kondisi ini langsung atau tidak langsung mempengaruhi persepsi anggota koperasi dan juga masyarakat koperasi mengenai perlu tidaknya koperasi dipertahankan, apalagi citra koperasi yang jauh dari yang diharapkan. Konsumerisme merupakan tantangan terbesar bagi robohnya prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dikandung dalam koperasi itu sendiri. Selain itu, Perkembangan gerakan koperasi Indonesia sendiri mengalami pasang surut. Berangkat dari lembaga sosial masyarakat, koperasi berinteraksi dengan banyak lembaga yang ada di masyarakat Indonesia. “Kondisi ini membawa konsekuensi bahwa beberapa aspek internal dan eksternal saling berkaitan dan saling mempengaruhi, seperti misalnya sistem perekonomian yang dianut, kebijakan pemerintah yang diambil pada periode yang bersangkutan, kondisi sumber daya ekonomi dan sumber daya alam serta sumber daya manusia, budaya dan nilai-nilai sosial setempat.
 Salah satu penyebab utamanya adalah absennya spirit kewirakoperasian di kalangan pengurus dan pengelola koperasi. Spirit inilah yang mesti digali dan dibumikan oleh segenap awak-awak koperasi.
Akhirnya, banyak kalangan yang menyarankan untuk memajukan gerakan koperasi di Indonesia, perlu dikembangkan spirit kewirausahaan didalamnya. Namun, yang kurang disadari ialah bahwa kewirausahaan yang dianjurkan banyak kalangan tersebut tidaklah sesuai dengan kebutuhan koperasi itu sendiri.
“Kewirausahaan yang dianut ini bersumber pada konsep ekonomi liberal yang memuja keuntungan dan uang yang sebesar-besarnya sebagai tujuan utama dan menganggap persaingan adalah jiwa dari setiap usaha, seringkali tanpa mempersoalkan cara dan etika didalamnya. Koperasi dan gerakannya tidaklah memerlukan kewirausahaan seperti itu, karena jelas semangatnya tidak sesuai.

Bagi koperasi, yang diperlukan adalah spirit kewirakoperasian, yang tujuan utamanya adalah pelayanan dan kesejahteraan bersama yang berasaskan pada kekeluargaan, kerja sama, dan kesetiakawanan. Atas dasar perbedaan pandangan hidup, keduanya memang berusaha mengembangkan kualitas pribadi pada seseorang apa yang dianggap terbaik, dan unggul.
Keduanya merupakan himpunan pribadi berkualitas, yang bertujuan mengembangkan dan memajukan usaha, berani menghadapi berbagai kesulitan dan mencari solusinya, selalu percaya dan berani hidup di atas kaki sendiri, bersedia mengambil resiko dan memikul tanggung jawab atas segenap tindakannya. Kendati demikian, ada perbedaan mendasar yang terkait dengan tujuan dan asas. Oleh karena itu, koperasi dalam arti yang sebenarnya hanya dapat berkembang dengan kewirakoperasian.
Bersamaan dengan itu, kondisi lingkungan koperasi ikut menentukan perkembangan koperasi itu sendiri. Lingkungan yang tidak ramah, yang mengganggu, apalagi yang memusuhi akan sangat menghambat perkembangan koperasi. Dalam tingkat perkembangan seperti sekarang ini, koperasi masih terlalu lemah untuk dapat mengatasi kesulitan lingkungan dengan kekuatan sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus banyak membantu perkembangan koperasi, terlebih bagi koperasi-koperasi yang baru saja tumbuh dan berdiri.

Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologi informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk ”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi (Capra 2003; Stiglitz 2005; Shutt 2005). Perkembangan ekonomi inilah yang biasa disebut Neoliberalism. Gelombang besar neoliberalism merupakan puncak pelaksanaan 10 kebijakan Washington Consencus tahun 1989.
Neoliberalisme saat inipun telah merasuki hapir seluruh sistem perekonomian Indonesia. Bentuk neoliberalisme tersebut dapat dilihat dari bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pasar dengan ”inflasi sehat” menurut ukuran makro ekonomi. Neoliberalisme juga dilakukan melalui deregulasi dan liberalisasi/privatisasi kelembagaan. Keduanya berujung integrasi dan liberalisasi perdagangan Indonesia dalam lingkaran global, lintas batas negara-negara.
Di sisi lain, Indonesia setelah memasuki era reformasi melalui amandemen UUD 1945 tetap mengusung asas demokrasi ekonomi. Meskipun demokrasi ekonomi yang dimaksud malah menjadi kabur setelah adanya penambahan dua ayat (ayat 4 dan 5) dalam pasal 33 UUD 1945. Dijelaskan Mubyarto (2003) bahwa pikiran di belakang ayat baru tersebut adalah paham persaingan pasar bebas atau neoliberalisme.
Kekeliruan lebih serius dari amandemen keempat UUD 1945 adalah hilangnya kata ”sakral” koperasi sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Hilangnya kata koperasi, telah menggiring bentuk usaha sesuai pasal empat, yaitu diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Efisiensi berkeadilan menurut Mubyarto (2003) jelas memiliki kontradiksi sekaligus bernuansa liberalisme.
Bagaimana koperasi sendiri? Apakah sudah siap dengan kenyataan sejarah seperti itu? Apakah koperasi memang telah melakukan ”strategic positioning” sebagai wadah anggotanya ”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat, bukannya bekerja ”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota, atau malah manajer dan atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers, menjadi sokoguru perekonomian Indonesia?
Apakah jawabannya adalah tekad Dekopin sebagai wadah berkumpulnya koperasi-koperasi dengan Pencanangan Program Aksi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin 2006)? Atau dengan salah satu Visi Pembangunan KUKM Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM berkenaan dengan realisasi 70.000 Koperasi Berkualitas tahun 2009?
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional. 

 Pembangunan ekonomi saat ini hanya diarahkan pada kepentingan ekonomi sempit. Dalam perspektif lebih luas perlu perencanaan tujuan pembangunan yang diarahkan kepada pembangunan manusia, bukan terjebak disekitar pembangunan ekonomi. Tujuan pembangunan ekonomi seharusnya tidak sekedar terpusat misalnya pada pertumbuhan, tetapi harus dapat mempertahankan struktur sosial dan budaya yang baik. Pembangunan ekonomi yang banyak merubah keadaan sosial dan budaya menjadi negatif merupakan penyebab munculnya masalah moral.
Mubyarto (2002) menjelaskan ekonomi saat ini juga tidak harus dikerangkakan pada teori-teori Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak dapat menjadi obat bagi masalah-masalah masyarakat Indonesia dewasa ini.
Logika modernisasi menurut kerangka filosofis kapitalisme berkenaan pemberdayaan berada pada bagaimana mendekatkan dikotomi antara kepentingan privat dan publik lewat media kelembagaan (mega structures). Hal ini terjadi karena Barat mengidentifikasi realitas makro sebagai lembaga bersifat makro, obyektif serta politis (public sphere) baik berbentuk konglomerasi para pemilik modal, birokrasi, asosiasi tenaga kerja dengan skala besar, profesi terorganisir, dan lainnya. Masalahnya mega-structures tersebut cenderung mengalienasi dan tidak memberdayakan eksistensi individu (privat sphere). Untuk menjembatani hal tersebut diperlukan intermediasi privat-publik model kapitalisme. Lembaga mediasi (mediating institutions) di satu sisi memberi makna privat, tetapi di sisi lain mempunyai arti publik, sehingga mampu mentransfer makna dan nilai privat ke dalam pemaknaan struktur makro.
Hanya masalahnya liberalisme yang sekarang berevolusi menjadi neoliberalisme dan telah merambah Indonesia, mulai dari kebijakan sampai aksi konkritnya tidak bersesuaian dengan koridor intermediasi seperti itu. Seperti dijelaskan di muka bahwa neoliberalisme telah merasuk ke seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia. Faham liberal lebih mempertahankan hak-hak individu dan cenderung menegasikan bahwa privat sphere memiliki konsekuensi publik sphere. Bahkan lembaga intermediasi (seperti lembaga keagamaan, lembaga sosial-ekonomi termasuk koperasi) cenderung dipertentangkan bahkan digiring menjadi area privat sphere.
Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dan dikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
Bentuk Koperasi jelas bukanlah lembaga intermediasi seperti logika modernitas dan kapitalisme. Sehingga treatment pengembangannya jelas harus unik dan memiliki diferensiasi dengan pengembangan koperasi di negara lain atau bahkan Barat. Bentuk koperasi yang unik tersebut sebenarnya telah didefinisikan secara regulatif oleh negara. Definisi koperasi dapat dilihat secara tekstual pada pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Secara umum definisi tersebut memberikan gambaran bahwa koperasi merupakan bentuk dari gerakan ekonomi rakyat. Kekhasan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah aktivitasnya dilandasi dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi ala Indonesia memiliki dua kata kunci, ekonomi rakyat dan kekeluargaan. Mudahnya, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memerlukan definisi operasionalnya sendiri, sesuai realitas masyarakat Indonesia.
Untuk memperbaiki ekonomi nasional dengan cara reformasi sosial yang mendasar, “an effective development state”. “An effective development state” adalah suatu elit kekuasaan yang mempunyai sifat dan perilaku; (1) bebas dari kepentingan pihak manapun kecuali kepentingan rakyat banyak, (2) bebas dari godaan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga dengan menggunakan kekuasaan yang dipegangnya, (3) mengatur suatu ideologi politik yang memihak rakyat banyak, pro keadilan, anti penindasan, anti feodalisme, nepotisme dan despotisme, menjunjung tinggi integritas, menghargai kerja nyata dan “committed” terhadap emansipasi kemanusiaan untuk semua orang, (4) tidak melaksanakan pemerintahan negara sebagai suatu “soft state”, yaitu suatu pemerintahan yang lemah dan tidak berani melaksanakan tindakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan yang menghambat proses transformasi sosial yang hakiki.
 
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Dalam 1 tahun terakhir jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit, yaitu Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Total Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi. Secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha - usaha kapitalis jika dibandingkan dengan koperasi internasional Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia.
2001
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001, sebanyak 96.180 unit . 
2002
Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit. 
Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang. 
Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,-
Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000
Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,
Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,-
Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,-