Hasil
observasi EKONOMI KOPERASI
Nama Koperasi : “KOPKAR“
Bidang : Unit simpan pinjam dan
usaha menengah kecil masyarakat (warung)
Tahun berdiri : 19 Mei 1984
Ketua : Yenny Febrianty, SH. Mhum
Sejarah
singkat
Koperasi
Karyawan PDAM Kota Bogor didirikan pada tanggal 19 Mei 1984 yang sebelumnya
merupakan wadah kesejahteraan karyawan dengan nama IKK (Ikatan Kesejahteraan
Karyawan) PDAM Kota Bogor. IKK merupakan cikal bakal dari berdirinya Koperasi.
Pada tanggal 02 Januari 1985 Koperasi Karyawan PDAM secara resmi telah terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi Wilayah Jawa Barat dengan Nomor Badan Hukum : 8066/BH/KWK/10/22 tanggal 02 Januari 1985, berkedudukan di Jalan Siliwangi no. 121 Bogor, jumlah anggota saat itu sebanyak 221 orang.
Perubahan Anggaran Dasar yang pertama dengan Badan Hukum Nomor : 8066A/BH/KWK/10/22 tanggal 31 Mei 1990. Dan selanjutnya perubahan Anggaran Dasar kedua dibuat pada tanggal 01 November 1996 dengan Badan Hukum No : 8066/BH/PAD/Kwk.10/XI/1996.
Pada tanggal 02 Januari 1985 Koperasi Karyawan PDAM secara resmi telah terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi Wilayah Jawa Barat dengan Nomor Badan Hukum : 8066/BH/KWK/10/22 tanggal 02 Januari 1985, berkedudukan di Jalan Siliwangi no. 121 Bogor, jumlah anggota saat itu sebanyak 221 orang.
Perubahan Anggaran Dasar yang pertama dengan Badan Hukum Nomor : 8066A/BH/KWK/10/22 tanggal 31 Mei 1990. Dan selanjutnya perubahan Anggaran Dasar kedua dibuat pada tanggal 01 November 1996 dengan Badan Hukum No : 8066/BH/PAD/Kwk.10/XI/1996.
Koperasi
Tirta Pakuan telah terdaftar sebagai anggota PKPN yang merupakan wadah
koperasi-koperasi di Kota Bogor pada tanggal 05 Januari 1989 dengan Surat
Keputusan Pengurus Nomor : 156/I-B/PKPNB/IV/84.
Pada kelangsungan usahanya Kopkar Tirta Pakuan mengalami peningkatan dan perkembangan pada Unit-unit usahanya dari tahun ke tahun.
Pada kelangsungan usahanya Kopkar Tirta Pakuan mengalami peningkatan dan perkembangan pada Unit-unit usahanya dari tahun ke tahun.
Visi Misi
Adapun visi misi dari
koperasi karyawan PDAM itu sendiri :
a.
Mewujudkan tercapainya kesejahteraan anggota
dengan cara membangun potensi/kemampuan ekonomi anggota.
b.
Memberikan kontribusi bagi peningkaan sosial
ekonomi anggota koperasi dan perekonomian masyarakat.
c.
Memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan anggota maupun masyarakat.
d.
Memenuhi dan mengembangkan permintaan pasar
melalui kegiatan bisnisnya.
e.
Meningkatkan sumber daya manusia koperasi.
f.
Menjadi soko guru perekonomian nasional
Pengurus “kopkar”
Pengurus koperasi itu
sendiri :
1. Yenny Febrianty, SH. Mhum Ketua Manajer
2. Dolly Trisandi, SE Ka. Pembukuan dan Perpajakan.
3. Rahmat Sudrajat, SE Ka. Sumber Daya Manusia (SDM)
4. Dian Retno W, SE Ka. Simpan Pinjam
5. Bonny Aria Gautama Ka. Adminstrasi & Umum
8. Herry Mufti Purnama Kaur.
Pengadaan & Jasa Lainnya
Dalam koperasi “Kopkar”
ini terbagi atas 2 bidang yaitu unit simpan pinjam dan usaha menengah kecil
masyarakat yang berbentuk (warung). Pembahasan pertama saya akan menjelaskan
bagian unit simpan pinjam dari hasil observasi tersebut.
1. Unit simpan pinjam
Jika
anggota ingin melakukan pinjaman, ada beberapa persyaratan diantaranya :
a. Telah
terdaftar menjadi anggota koperasi
b. Telah
terdaftar menjadi anggota minimal 3 bulan aktif
c. Dan ada beberapa persyaratan
tambahan khusus guna menghindari dari ketidak tanggungjawaban anggota apabila
melakukan peminjaman namun tidak melunasi tanggung jawabnya yaitu jaminan BPKB
.
Untuk
simpanan dalam koperasi “kopkar" terinci
sebagai berikut :
1. Simpanan
pokok = Rp. 40.000,- (awal ketika menjadi anggota)
2. Simpanan
wajib = Rp. 40.000,-/bulan
3. Simpanan
sukarela = bebas perindividu
Dengan
catatan tagihan penarikan simpanan melalui potong gaji langsung tiap bulan melalui pesetujuan rapat anggota
yang telah disetujui bersama.
Uang administrasi ketika melakukan peminjaman yaitu 5% .
Batas maximal peminjaman : Rp. 5.000.000
Pembagian keuntungan di kopkar tidak merata, dengan
alasanbeberapa hal diantaranya :
a.
Waktu sering berbelanja (warung)
b.
Melakukan pinjaman atau tidak
c.
Lama menjadi anggota
Waktu pengembalian dari peminjaman tersebut ada
beberapa pilihan senjang waktu yang bisa dipilih anggota :
-
Waktu 3 bulan
-
6 bulan
-
Maximal 8 bulan dengan menyesuaikan gaji
Pemilihan kepengurusan sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis .
Pemilihan kepengurusan sesuai dengan keputusan anggota yang dipilih secara demokratis .
2.
Unit
(Warung)
Pembahasan kedua dari bidang
koperasi ini adalah unit usaha kecil masyarakat yang di sebut warung ini
sendiri menyediakan beberapa perlengkapan , peralatan kebutuhan pokok sehari
hari :
- alat tulis,
- makanan kecil
- makanan besar
- aneka minuman
- kopi
- minyak wangi
- dan kebutuhan pokok lainnya
Apabila
anggota berbelanja di koperasi, anggota tetap membayar karena simpanan yang
sudah secara rutinitas setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar